| Home |
| Forum diskusi AXIC |
| Gallery & Dokumentasi |
| Update News |
| Kalender Kegiatan |
| Official News |
| Member List |
| Chapter (Jabotabek) |
| Cabang (Nusantara) |
| Contact Us |
| Links |
| Search |
| FAQs |
| AXIC Multiply |
Cabang (Nusantara) |
Cabang AXIC Wilayah Nusantara tersebar di hampir 20 kota besar di Indonesia, diantaranya terdapat di Pulau SUMATERA (Kota Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Jambi dan Palembang) JAWA (Kota Banten, Purwakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta termasuk Solo dan Magelang, Surabaya termasuk Sidoharjo, Gresik, Jember, Tuban, Malang, Banyuwangi dan Madiun) BALI, KALIMANTAN (Balikpapan dan Samarinda), SULAWESI (Manado dan Makasar). Kepengurusan maupun pembentukan Cabang AXIC diatur dalam Anggran Rumah Tangga (ART ) pada pasal 2 mengenai Wilayah Pembinaan Anggota berikut petikannya: Pasal 2 AD/ARTWilayah Pembinaan Anggota1. Guna menunjang komunikasi dan koordinasi serta menampung dan menyalurkan aspirasi anggota, maka keanggotaan dibagi menjadi wilayah-wilayah pembinaan yang luasannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. 2. Untuk wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) beserta wilayah perluasannya seperti Depok dan Cibubur, wilayah pembinaannya dinamakan Chapter yang dipimpin oleh 1 (satu) orang Personal In-Charge (selanjutnya disebut PIC Chapter). 3. == Deleted == 4. == Deleted == 5. Untuk wilayah di luar yang dimaksud pada Pasal 2.2, wilayah pembinaannya dinamakan Cabang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Cabang. 6. Cabang dapat dibentuk atas permintaan anggota dengan jumlah minimal 5 anggota dalam wilayah terkecil 1 (satu) kabupaten atau kotamadya dan direkomendasikan oleh Ketua Umum untuk mendapat persetujuan dan pengesahan Rapat Anggota Istimewa. Ketua Cabang sebagaimana dimaksud Pasal 2.5, dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota Cabang yang bersangkutan. Selanjutnya Ketua Cabang diperbolehkan membuat kepengurusan untuk membantu sesuai kondisi dan kebutuhan. 7. == Deleted == 8. == Deleted == |
|