INFO AXIC : Hazard Lamp (lampu darurat)

lampu yang hidup bersamaan ketika tombol  (bergambar segitiga merah) ditekan.

Fungsi utamanya sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan,  ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam Keadaan darurat di jalan”

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *